Language:

Search

penguatan pengelolaan Sistem informasi kesehatan dalam rangka implementasi rekam medis elektronik

  • Share this:
post-title

Rekam Medis Elektronik (RME) adalah sebuah sistem yang berisi riwayat kesehatan dan penyakit pasien, hasil tes diagnostik, data-data medis yang lain dan informasi biaya kesehatan. RME tidak memerlukan kertas, alat tulis dan rak penyimpanan sehingga biaya yang dibutuhkan lebih efisien.

Melalui pertemuan "Penguatan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Dalam Rangka Implementasi Rekam Medis Elektronik" yang dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kab. Pamekasan dan diikuti oleh petugas rekam medis dan IT seluruh puskesmas dan RS, diharapkan RME memberi manfaat terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan karena diagnosis yang runtun dan tercatat secara digital serta kemudahan akses riwayat penyakit pasien (lewat interoperabilitas data RME).

Kebijakan terkait RME sesuai PMK No.24 Tahun 2022 bahwa RME wajib diselenggarakan oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan dan diberikan waktu paling lambat 31 Desember 2023.

Dinkes Pamekasan

Dinkes Pamekasan

Dinkes Media