
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap penjagaan mutu pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pamekasan khususnya pelayanan yang diberikan oleh praktik mandiri, maka tim perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan melaksanakan visitasi pada praktik mandiri baik pengajuan baru maupun perpanjangan. Kegiatan ini merupakan verifikasi lapangan terhadap kesiapan pemenuhan sarana dan prasarana serta kelengkapan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik Mandiri yang terdaftar di Kabupaten Pamekasan terdiri dari Praktik Mandiri Tenaga Medis yaitu :
- Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) baik dokter maupun dokter spesialis
- Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) baik dokter gigi maupun dokter gigi spesialis
Praktik Mandiri tenaga Kesehatan yang terdaftar terdiri dari :
- Tempat Praktik Mandiri Perawat
- Tempat Praktik Mandiri Bidan
- Tempat Praktik mandiri Psikologid Klinis
- Tempat Praktik Mandiri Fisioterapis
Pelaksanaan Visitasi Praktik Mandiri merupakan salah satu program Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang termasuk salah satu kegiatan Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dibagian seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).