Language:

Search

Pengurusan SKTM

PENGURUSAN SKTM
(SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU)

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Rawat Inap / UGD dari Rumah Sakit Umum MOHAMMAD. NOER PAMEKASAN, RSUD Dr. SOETOMO, atau RS milik Provinsi lainnya atau Surat Rujukan dari PUSKESMAS
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kantor DINAS SOSIAL
  3. Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraaan Sosia(DTKS) dari Kantor DINAS SOSIAL
  4. Fotocopy KK dan KTP pasien
  5. Pelayanan Pengurusan SKTM di DINAS KESEHATAN Tidak Dipungut Biaya(GRATIS)

Prosedur

       - Pastikan seluruh persyaratan telah dibawa
       - Menyerahkan berkas persyaratan SKTM kepada petugas (5 menit)
       - Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas (2 menit)
       - Petugas akan membuatkan surat SKTM (5 menit)
       - Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (5 menit)
       - Surat Keterangan Tidak Mampu diterbitkan (5 menit)