Selamat Pagi Sobat Sehat Pamekasan,
Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, , Seksi P2PTM mendapatkan piagam penghargaan pramesti dari kementrian Kesehatan terkait peraturan Bupati tentang kawasan tanpa Rokok. Sesuai Perbup No 2 tahun 2022.
7 KawasanTanpa Rokok,
Kawasan Tanpa Rokok ( KRT ) adalah ruangan atau araea yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Peraturan soal tempat Khusus Merokok terdapat di dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi : Khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.
jangan lupa Jaga kesehatan, lakukan 5M dan vaksinasi💪🏽