Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap SKPD/OPD yang digunakan sebagai dasar hukum serta acuan pelaksanaan anggaran dalam satu tahun anggaran. DPA berfungsi sebagai pedoman operasional bagi pengguna anggaran agar penggunaan dana tertib, terukur, dan akuntabel.
