Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kesehatan;
- Pengarahan dan pemanfaatan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Kesehatan;
- Pemberian rekomendasi perijinan Bidang Kesehatan;
- Penilaian kinerja bawahan;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
