Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal, diatur dalam PP No. 2/2018 dan Permenkes No. 6/2024. Ini merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang mencakup 12 pelayanan dasar, mulai dari ibu hamil hingga penyakit tidak menular, dengan target pencapaian 100%.